Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
- Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah
- Para usaha industri dapat
meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
- Pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
Tujuan Pembangunan Industri
1.
meningkatkan
kemakmuran rakyat
2.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Denngan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
8. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Keuntungan Pembangunan Industri bagi Masyarakat
Dengan adanya suatu industri,
masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di
Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal
tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan
mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan
masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
Kerugian Pembangunan Industri bagi Masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan
berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku
industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku
industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut
seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada
para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau
karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
1.
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam
2.
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Sumber:
http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar