Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut
Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa
negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai
himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di
bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat
Hukum Industri:
1.
Hukum sebagai
sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang
lain.
2.
Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri
dalam perspektif global dan local
4.
Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Asas
Perlindungan Industri disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda
terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1.
Asas publisitas;
2.
Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3.
Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut
didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat
mengetahui keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh
Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri. Di sini
perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif,
sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif. Untuk pemenuhan
asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan
pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal
sebagai berikut:
1.
pemeriksaan administratif
2.
pemeriksaan substantif
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar