DEFINISI
Hak paten didalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 Nomor 14
Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak
paten ada tiga yaitu:
1. Penemuan tersebut
merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut
diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat
diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis),
maka tidak berhak atas paten.
3. Penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur
dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini
diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah
temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang
perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan
hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa
berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam
proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada
produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten untuk
melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri
maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain,
yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil
membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten
yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak
menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Contoh Studi Kasus:
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak
di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab,
permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat
langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang
masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut,
satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi
dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan
memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan
tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha
dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu
India.
Analisa:
Pihak perusahaan Bajaj kurang mendapatkan informasi akan adanya
penggunaan mesin yang ingin dipatenkan sehingga menyebabkan permohonan paten
untuk sistem mesin pembakaran dengan prinsip empat langkah ditolak dengan
alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha. Ditjen Haki menolak permohonan
pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan
tidak mengandung langkah inventif, karena sistem tersebut telah dipatenkan di
Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru
Matsuda pada 1985 yang selanjutnya oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28
April 2006. Sebaiknya dari perusahaan Bajaj mengeluarkan produk dengan sistem
mesin pembakaran yang lebih inovatif lagi agar tidak menimbulkan masalah untuk
kebaikan perusahaan Bajaj dan perusahaan lainnya sehingga teknologi yang
diciptakan dapat dipatenkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar