Studi Kasus Undang-Undang
Perindustrian:
Pabrik yang memproduksi minuman
keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi
izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik
tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’,
kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado
terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang
Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian,
kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh
manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk
Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara
Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini,
kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang
merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.
Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta
Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah
sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias
Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo
kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya
mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan
seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari
dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab
V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha
Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang
perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana
tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa
dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html
Analisa Kasus:
Kasus
di atas sudah jelas bahwa tidak adanya kesadaran dari pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" dalam melakukan perizinan usaha. Perizinan
usaha dari pasal yang ada seperti setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri. Selain itu,
dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 Perindustrian menjelaskan bahwa segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Izin usaha ini penting agar usaha
yang dijalankan legal atau sah karena sudah mendapatkan lisensi atau izin dari
instansi pemerintah yang berwenang. Kasus ini perlu tindakan yang tegas
terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pabrik yang memproduksi
minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" agar tidak menimbulkan bahaya bagi
orang lain karena dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.