Selasa, 29 April 2014

Tingkat Pertumbuhan Penduduk yang Berakibat Kemiskinan, Kelaparan, dan Keterbelakang



STUDI PUSTAKA
           Landasan Kependudukan
            Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi dari Badan  Pusat Statistik (BPS), hasil sensus pada tahun 2000 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 202,9 juta jiwa. Dilihat dari jumlah penduduk yang demikian banyaknya, Indonesia menduduki urutan  keempat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Penduduk merupakan modal dasar dalam pembangunan, tapi dari sisi lain juga bisa menjadi beban oleh negara untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Jumlah penduduk yang besar mempunyai dampak terhadap proses dan hasil usaha pembangunan. Jumlah penduduk yang besar tersebut apabila mampu berperan sebagai tenaga kerja yang berkualitas akan merupakan modal pembangunan yang besar dan akan sangat menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan di segala bidang.

Perkembangan Penduduk Indonesia
            Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan dan keragaman alam serta budaya yang luar biasa. Tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia termasuk tinggi, yakni sekitar 1,98% per tahun. Indonesia merupakan negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut data statistik dari BPS, jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 225 juta jiwa, dengan angka pertumbuhan bayi sebesar 1,49 % per tahun. Angka pertumbuhan ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, maka pertambahan penduduk setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura. Lonjakan penduduk yang sangat tinggi atau baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat mengganggu keseimbangan, bahkan merusak ekosistem yang ada. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,98% per tahun, penduduk Indonesia pada 45 – 50 tahun mendatang diperkirakan akan berlipat ganda yakni menjadi 480 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk yang meningkat drastis, tentunya menyisakan penduduk miskin. Penduduk miskin mempunyai keterbatasan mengakses kebutuhan dasar yang tentunya berpengaruh pada tubuh yang lemah dan kesehatan secara keseluruhan, sehingga mereka tidak dapat mencari nafkah dengan baik, tentunya hal ini membawa konsekuensi pada kemiskinan yang lebih dalam dan panjang dari generasi ke generasi, biasa disebut lingkaran setan kemiskinan, atau kemiskinan struktural.
            Sebagaimana diketahui perubahan angka pertumbuhan penduduk disebabkan oleh unsur-unsur berikut, yaitu:
1. Fertilitas
            Fertilitas atau kelahiran merupakan salah satu faktor penambah jumlah penduduk disamping migrasi,jumlah kelahiran setiap tahun di Indonesia masih besar, jumlah bayi yang lahir setelah tahun 2000 masih tetap banyak jumlahnya tiap-tiap tahun jumlah kelahiran bayi di Indonesia mencapai sekitar 4,5 juta bayi
2. Mortalitas
            Mortalitas atau kematian merupakan salah satu dari 3 faktor demogarafis selain fertilitas dan migrasi, yang dapat mempengaruhi jumlah dan komposisi umur penduduk, factor social ekonomi seperti pengetahuan tentang kesehatan, gizi dan kesehatan lingkungan, serta kemiskinan merupakan factor individu dan keluarga mempengaruhi mortalitas dalam masyarakat.
3. Migrasi
            Migrasi merupakan gerak perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dengan tujuan untuk menetap di daerah tujuan, migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relative permanen dari suatu daerah ke daerah lainnya (orangnya disebut imigran).
            Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi aspek perkembangan penduduk mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja. Banyak ide dan teori yang sudah dipaparkan cendekiawan-cendekiawan terdahulu mengenai hubungan antara pertumbuhan penduduk dan kemiskinan. Salah satunya adalah Malthus. Malthus meyakini jika pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan maka suatu saat nanti sumber daya alam akan habis sehingga muncul wabah penyakit, kelaparan, dan berbagai macam penderitaan manusia.
            Philip Hauser menganggap kemiskinan tercipta dari tidak optimalnya tenaga kerja dalam bekerja dikarenakan adanya ketidakcocokan antara pendidikan dan pekerjaan yang ditekuni. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk yang masuk ke pasar kerja sehingga memaksa pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan secepat-cepatnya walaupun tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya akibat ketatnya persaingan dalam mencari kerja. Kedua pemaparan ahli tersebut bermuara ke satu arah yakni jumlah penduduk yang besar sebagai penyebab timbulnya kemiskinan, Tinggi rendahnya jumlah penduduk dipengaruhi oleh proses demografi yakni; kelahiran, kematian, dan migrasi. Tingkat kelahiran yang tinggi tentu akan meningkatkan tingkat pertumbuhan penduduk. Namun demikian, tingkat kelahiran yang tinggi di Indonesia kebanyakan berasal dari kategori penduduk golongan miskin. Sampai-sampai ada idiom yang menyebutkan bahwa ''tidak ada yang bertambah dari keluarga miskin kecuali anak''.
            Selain meningkatkan beban tanggungan keluarga, anak yang tinggal di keluarga miskin sangat terancam kondisi kesehatannya akibat buruknya kondisi lingkungan tempat tinggal dan ketidakmampuan keluarga untuk mengakses sarana kesehatan jika anak mengalami sakit. Hal yang sama juga dialami ibu hamil dari keluarga miskin. Buruknya gizi yang diperoleh semasa kehamilan memperbesar resiko bayi yang dilahirkan tidak lahir normal maupun ancaman kematian ibu saat persalinan. Maka dari itu infant mortality rate (tingkat kematian bayi) dan maternal mortality rate (tingkat kematian ibu) di golongan keluarga miskin cukup besar. Tingkat kematian merupakan indikator baik atau buruknya layanan kesehatan di suatu negara. Tingkat kematian penduduk di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih didominasi golongan penduduk miskin.
            Masalah migrasi juga memicu pertambahan penduduk secara regional. Kepadatan penduduk Indonesia antara pulau yang satu dan pulau yang lain tidak seimbang. Selain itu, kepadatan penduduk antara provinsi yang satu dengan provinsi yang lain juga tidak seimbang. Hal ini disebabkan karena persebaran penduduk tidak merata.  Salah satu contohnya adalah kasus Pulau Jawa. Pulau Jawa luasnya hanya 7 persen dari total luas wilayah nasional namun penduduk yang berdiam di Jawa adalah 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Kesenjangan antar pulau ini menyebabkan munculnya kemiskinan baik di pulau-pulau luar yang tidak berkembang maupun di Pulau Jawa sebagai akibat ketidakmampuan mayoritas penduduk mendatang maupun lokal yang kalah bersaing dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
            Pertumbuhan penduduk yang signifikan akan berdampak pada perubahan sosial kehidupan masyarakat Indonesia. Akibat ledakan penduduk menimbulkan berbagai masalah antara lain sebagai berikut.
a.       Jumlah penduduk sangat banyak, yaitu nomor empat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
b.      Pertumbuhan penduduk yang cepat menyebabkan tingginya angka pengangguran.
c.       Persebaran penduduk tidak merata. Penduduk Indonesia tahun 2004 sejumlah 206.246.595 jiwa, 64% di antaranya tinggal di Pulau Jawa.
d.      Komposisi penduduk kurang menguntungkan karena banyaknya penduduk usia muda yang belum produktif sehingga beban ketergantungan tinggi.
e.       Arus urbanisasi tinggi, sebab kota lebih banyak menyediakan lapangan kerja.
f.       Menurunnya kualitas dan tingkat kesejahteraan penduduk. Demikian pula permasalahan lingkungan hidup sangat luas, misalnya merosotnya kuantitas dan kualitas sumber alam, tercemarnya lingkungan fisik, dan timbulnya dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan sosial.
            Menurut Kuswanto dan Bintarto beberapa usaha untuk mengatasi permasalahan akibat ledakan penduduk antara lain sebagai berikut.
a.       Perencanaan, pengaturan, dan pembatasan kelahiran (dengan KB) untuk menekan jumlah penduduk.
b.      Menyelenggarakan pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup yang baik melalui sekolah, kursus-kursus, dan perkumpulan lainnya untuk menampung tenaga kerja.
c.       Meratakan persebaran penduduk dengan mengadakan transmigrasi dan melaksanakan pembangunan desa untuk membendung arus urbanisasi dan terkonsentrasinya penduduk di suatu daerah.
d.      Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, dan perumahan.
e.       Perluasan industrialisasi, baik ringan maupun berat.
f.       Perencanaan penggunaan tanah untuk pertanian, pembangunan, dan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestariannya supaya tidak merugikan kehidupan manusia di sekitarnya.
g.      Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersahabat dengan lingkungan untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia.

Pertambahan Penduduk dan Lingkungan Pemukiman
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan liar. Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Rumah atau pemukiman pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia selain sandang dan pangan, juga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam upaya penyediaan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya, semestinya tidak sekedar untuk mencapai target secara kuantitatif, semata-mata, melainkan harus dibarengi pula dengan pencapaian sasaran secara kualitatif, karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia selaku pemakai. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang layak, akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
            Penataan ruang pemukiman tidak lagi semata menjembatani kepentingan ekonomi dan sosial. Lebih jauh dari kedua hal itu (ekonomi dan sosial), penataan ruang telah berubah orientasinya pada aspek yang benar-benar berpihak untuk kepentingan lingkungan hidup, sebagai konsekuensi keikut-sertaan Indonesia pada upaya menekan pemanasan global. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditegaskan mengenai tujuan penyelenggaraan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
            Penataan ruang yang berpihak pada lingkungan hidup perlu ditegakkan bersama karena sebelumnya, logika penataan ruang yang hanya mengikuti selera pasar, dalam kenyataan telah mengancam keberlanjutan. Hal ini dapat dicermati dari keberadaan lahan-lahan produktif dan kawasan buffer zone berada dalam ancaman akibat konversi lahan secara besar-besaran untuk kepentingan penyediaan lahan yang mempunyai land rent tinggi seperti peruntukan lahan untuk permukiman, industri, perdagangan serta pusat-pusat perbelanjaan. Diperkirakan sekitar 15 ribu – 20 ribu ha per tahun lahan pertanian beririgasi beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, serta tidak sedikit kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) terdegradasi. Berdasarkan data (Bappenas, 2002) terdapat sekitar 62 Daerah Aliran Sungai (dari 470 Daerah Aliran Sungai) akibat dari penebangan hutan yang tidak terkendali dari hulu sungai. Tekanan lingkungan lainnya adalah menyangkut laju urbanisasi yang akan tumbuh sekitar 4,4 persen per tahun. Oleh karena itu diperkirakan, pada tahun 2025 nanti terdapat sekitar 60 persen penduduk Indonesia (167 juta orang) berada di perkotaan. Bila penataan ruang tidak mengikuti logika pembangunan keberlanjutan, maka dapat dipastikan bahwa kota-kota besar yang telah berkembang saat ini akan selalu berada tekanan social yang sangat tinggi. Dilihat dari perspektif ekologis bahwa pertumbuhan penduduk yang cepat dapat berdampak kepada meningkatnya kepadatan penduduk, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan mutu lingkungan secara menyeluruh.
            Menurut Soemarwoto (1991:230-250) bahwa secara rinci dampak kepadatan penduduk sebagai akibat laju pertumbuhan penduduk yang cepat terhadap kelestarian lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya limbah rumah tangga sering disebut dengan limbah domestik. Dengan naiknya kepadatan penduduk berarti jumlah orang persatuan luas bertambah. Karena itu jumlah produksi limbah persatuan luas juga bertambah. Dapat juga dikatakan di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi, terjadi konsentrasi produksi limbah.
2. Pertumbuhan penduduk yang terjadi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang melahirkan industri dan sistem transport modern. Industri dan transport menghasilkan berturut-turut limbah industri dan limbah transport. Di daerah industri juga terdapat kepadatan penduduk yang tinggi dan transport yang ramai. Di daerah ini terdapat produksi limbah domsetik, limbah industri dan limbah transport.
3. Akibat pertambahan penduduk juga mengakibatkan peningkatan kebutuhan pangan. Kenaikan kebutuhan pangan dapat dipenuhi dengan intensifikasi lahan pertanian, antara lain dengan mengunakan pupuk pestisida, yang notebene merupakan sumber pencemaran. Untuk masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian, maka seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan pertanian juga akan meningkat. Sehingga ekploitasi hutan untuk membuka lahan pertanian baru banyak dilakukan. Akibatnya daya dukung lingkungan menjadi menurun. Bagi mereka para peladang berpindah, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk yang sedemikian cepat, berarti menyebabkan tekanan penduduk terhadap lahan juga meningkat. Akibatnya proses pemulihan lahan mengalami percepatan. Yang tadinya memakan waktu 25 tahun, tetapi dengan semakin meningkatnya tekanan penduduk terhadap lahan maka bisa berkurang menjadi 5 tahun. Saat dimana lahan yang baru ditinggalkan belum pulih kesuburannya.
4. Makin besar jumlah penduduk, makin besar kebutuhan akan sumber daya. Untuk penduduk agraris, meningkatnya kebutuhan sumber daya ini terutama lahan dan air. Dengan berkembangnya teknologi dan ekonomi, kebutuhan akan sumber daya lain juga meningkat, yaitu bahan bakar dan bahan mentah untuk industri. Dengan makin meningkatnya kebutuhan sumber daya itu, terjadilah penyusutan sumber daya. Penyusutan sumber daya berkaitan erat dengan pencemaran. Makin besar pencemaran sumber daya, laju penyusunan makin besar dan pada umumnya makin besar pula pencemaran.
            Tingkat laju pertumbuhan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bukan mustahil akan menyalip Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 227 juta jiwa, sedangkan penduduk AS berjumlah 315 juta jiwa. Dari hasil survei, pertumbuhan penduduk Indonesia per tahun bertambah 3,2 juta jiwa. Secara kuantitas jumlah ini sama dengan jumlah seluruh penduduk Singapura. Kepala BKKBN Sugiri Syarief menunjukkan bahwa program KB ternyata mengalami stagnasi dengan angka rata-rata seorang wanita mempunyai anak selama masa subur secara nasional pada 2007 tetap berada di angka 2,6 dibanding 2003. Jumlah penduduk Indonesia saat ini menduduki nomor empat terbanyak di dunia setelah China dengan 1,3 miliar jiwa, India dengan 1,2 miliar, dan AS nomor ketiga dengan 315 juta. (Republika, 2 Juni 2009)
            Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampka ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup.

Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat Pendidikan
Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat menyebabkan masalah- masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas-fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut. Tingkat pendidikan yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada tingkat perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka kemerosotan negara tidak dapat dihindari. Tingkat pendidikan yang buruk dapat menyebabkan anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Bahkan dampak lain dari masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak meningkat.
            Generasi muda dan anak-anak yang cerdas adalah kunci kemajuan suatu negara. Jika masa kanak-kanak mereka diisi dengan hal-hal negatif maka jalan menuju kesuksesan bangsa akan semakin jauh. Penduduk merupakan pelaku pembangunan. Maka kualitas penduduk yang tinggi akan lebih menunjang laju pembangunan ekonomi. Usaha yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas penduduk melalui fasilitas pendidikan, perluasan lapangan pekerjaan dan penundaan usia kawin pertama. Di negara-negara yang anggaran pendidikannya rendah, biasanya menunjukkan angka kelahiran yang tinggi. Tidak hanya persediaan dana yang kurang, tetapi komposisi usia secara piramida pada penduduk yang berkembang dengan cepat juga berakibat bahwa rasio antara guru yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah akan terus berkurang.
          Negara Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang sehingga untuk melaksanakan pembangunan dalam segala bidang belum dapat berjalan dengan cepat, karena kekurangan modal maupun tenaga tenaga ahli/ terdidik, Akibatnya fasilitas secara kualitatif dalam bidang pendidikan masih terbatas. Pertambahan penduduk yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan fasilitas pendidikan menghambat program persamaan atau perimbangan antara pedesaan dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan miskin. Oleh karena itu, masyarakat dalam mencapai pendidikan yang tinggi masih sedikit sekali. Hal ini disebabkan karena :
a.    Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
b.    Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
c.    Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah sehingga belum dapat memenuhi Kebutuhan hidup primer, dan untuk biaya sekolah.
Dampak yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
1.    Rendahnya penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
2.    Rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan sulitnya masyarakat menerima hal-hal yang baru. Hal ini nampak dengan ketidak mampuan masyarakat merawat hasil pembangunan secara benar, sehingga banyak fasilitas umum yang rusak karena ketidakmampuan masyarakat memperlakukan secara tepat. Kenyataan seperti ini apabila terus dibiarkan akan menghambat jalannya pembangunan.
     Pengaruh daripada dinamika penduduk terhadap pendidikan juga dirasakan pada keluarga. Penelitian yang dilakukan pada beberapa negara dengan latar belakang budaya yang berlainan menunjukkan bahwa jika digabungkan dengan kemiskinan, keluarga dengan jumlah anak banyak dan jarak kehamilan yang dekat, menghambat perkembangan berfikir anak-anak, berbicara dan kemauannya, di samping kesehatan dan perkembangan fisiknya. Kesulitan orang tua dalam membiayai anak-anak yang banyak, lebih mempersulit masalah ini. Helen Callaway, seorang ahli antropologi Amerika yang mempelajari masyarakat buta huruf, menyimpulkan bahwa perkembangan ekonomi dan perluasan pendidikan dasar telah memperluas jurang pemisah antara pria dan wanita. Hampir di mana – mana pria diberikan prioritas untuk pendidikan umum dan latihan – latihan teknis. Mereka adalah orang – orang yang mampu menghadapi tantangan – tantangan dalam dunia. Sebaliknya pengetahuan dunia di tekan secara tajam pada tingkat yang terbawah.
            Pengaruh daripada dinamika penduduk terhadap pendidikan juga dirasakan pada keluarga. Penelitian yang dilakukan pada beberapa negara dengan latar belakang budaya yang berlainan menunjukkan bahwa jika digabungkan dengan kemiskinan, keluarga dengan jumlah anak banyak dan jarak kehamilan yang dekat, menghambat perkembangan berfikir anak – anak, berbicara dan kemauannya, di samping kesehatan dan perkembangan fisiknya. Kesulitan orang tua dalam membiayai anak – anak yang banyak, lebih mempersulit masalah ini padahal tingkat pendidikan sangat siperlukan sebagai alat menyampaikan informasi kepada manusia tentang perlunya perubahan dan untuk merangsang penerimaan gagasan – gagasan baru.

Pertumbuhan Penduduk dan Penyakit yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Kemampuan manusia untuk mengubah atau memoditifikasi kualitas lingkungannya tergantung sekali pada taraf sosial budayanya. Masyarakat yang masih primitif hanya mampu membuka hutan secukupnya untuk memberi perlindungan pada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat yang sudah maju sosial budayanya dapat mengubah lingkungan hidup sampai taraf yang irreversible. Perilaku masyarakat ini menentukan gaya hidup tersendiri yang akan menciptakan lingkungan yang sesuai dengan yang diinginkannya mengakibatkan timbulnya penyakit juga sesuai dengan prilakunya tadi. Dengan demikian eratlah hubungan antara kesehatan dengan sumber daya social ekonomi. WHO menyatakan “Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh secara fisik, mental dan sosial serta bukan hanya merupakan bebas dari penyakit”.Dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan. Dalam Bab 1,Pasal 2 dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan (somatik),rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya deadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”. Definisi ini memberi arti yang sangat luas pada kata kesehatan.
            Keadaan kesehatan lingkungan di Indonesia masih merupakan hal yang perlu mendapaat perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat berubah seperti: Peledakan penduduk, penyediaan air bersih, pengolalaan sampah,pembuangan air limbah penggunaan pestisida, masalah gizi, masalah pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, populasi udara, abrasi pantai,penggundulan hutan dan banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan satu model penyakit. Jumlah penduduk yang sangat besar 19.000 juta harus benar-benar ditangani masalah.pemukiman sangat penting diperhatikan. Pada saat ini pembangunan di sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang utama bagi masyarakat. Perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik ditinjau dari segi bangungan, drainase, pengadaan air bersih, pentagonal sampah domestik uang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk pembangunan asap dapur.
            Indonesia saat ini mengalami transisi dapat terlihat dari perombakan struktur ekonomi menuju ekonomi industri, pertambahan jumlah penduduk, urbanisasi yang meningkatkan jumlahnya, maka berubahlah beberapa indikator kesehatan seperti penurunan angka kematian ibu, meningkatnya angka harapan hidup ( 63 tahun ) dan status gizi. Jumlah penduduk terus bertambah, cara bercocok tanam tradisional tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Pertumbuhan Penduduk yang tidak merata tersebut sangat berpengaruh dengan lingkungan, penduduk yang tinggal dipemukiman yang sembarangan akan mengakibatkan lingkungan yang tidak bersih. Lingkungan yang tidak dijaga akan mengakibatkan penyakit yang dapat mengacam kesehatan manusia, misalnya penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan adalah Malaria, Muntaber, Penyakit Kulit, Tifus, dll. Seperti banjir, polusi air, dan polusi udara adalah faktor yang mengakibatkan terjadinya penyakit, jika lama kelamaan manusia tidak memperhatikan lingkunganya maka sangat besar peluang penyakit menyebar, dalam hal ini kesadaran manusia sangat dibutuhkan, kita diharapkan perlu adanya sosialisasi kepada penduduk tentang pemukiman yang sehat dan adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat luas dari pemerintah dan pemerintah haruslah meningkatkan pendidikan kesehatan bagi masyarakat, dan yang paling penting diperhatikan pemeintah adalah pelayanan kesehatan masyarakat yaitu dengan menciptakan klinik disetiap pemukiman penduduk.

Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan
            Kekurangan gizi dan angka kematian anak meningkat di sejumlah kawasan yang paling buruk di Asia dan Pasifik kendati ada usaha internasional untuk menurunkan keadaan itu, kata sebuah laporan badan kesehatan PBB hari Senin. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa sasaran kesehatan yang ditetapkan berdasarkan delapan Tujuan Pembangunan Milenium PBB tahun 2000 tidak akan tercapai pada tahun 2015 berdasarkan kecnderungan sekarang. “Sejauh ini bukti menunjukkan bahwa kendati ada beberapa kemajuan, di banyak negara, khususnya yang paling miskin, tetap ketinggalan dalam kesehatan,” kata Dirjen WHO Lee Jong Wook dalam laporan itu. Kendati tujuan pertama mengurangi kelaparan, situasinya bahkan memburuk sementara negara-negara miskin berjuang mengatatasi masalah pasokan pangan yang kronis, kata data laporan itu.
            Antara tahun 1990 dan 2002– data yang paling akhir– jumlah orang yang kekurangan makanan meningkat 34 juta di indonesia dan 15 juta di Surabaya dan 47 juta orang di Asia timur, kata laporan tersebut. Proporsi anak berusia lima tahun ke bawah yang berat badannya terlalu ringan di Surabaya, tenggara dan timur meningkat enam sampai sembilan persen antara tahun 1990 dan 2003, sementara hampir tidak berubah (32 persen). Lebih dari separuh anak-anak di Asia selatan kekurangan gizi, sementara rata-rata di negara-negara berkembang tahun 2003 tetap sepertiga. “Meningkatnya pertambahan penduduk dan produktivitas pertanian yang rendah merupakan alasan utama kekurangan pangan di kawasan-kawasan ini,” kata laporan itu. Kelaparan cenderung terpusat di daerah-daerah pedesaan di kalangan penduduk yang tidak memilki tanah atau para petani yang memiliki kapling yang sempit untuk memenunhi kebutuhan hidup mereka,” tambah dia.
            Tidak ada satupun negara-negara miskin dapat memenuhi tantangan mengurangi tingkat kematian anak. Kematian bayi meningkat tajam di Surabaya antara tahun 1999 dan 2003, yang menurut data terakhir yang diperoleh, dari 90 sampai 126 anak per 1.000 kelahiran hidup. Juga terjadi peningkatan tajam dari 38 menjadi 87 per 1.000 kelahiran hidup. “Untuk sebagian besar negara kemajuan dalam mengurangi kematian anak juga akan berjalan lambat karena usaha-usaha mengurangi kekurangan gizi dan mengatasi diare, radang paru-paru, penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin dan malaria tidak memadai,” kata laporan itu. Berdasarkan kecenderungan sekarang, WHO memperkirakan pengurangan dalam angka kematian dikalangan anak berusia dibawah lima tahun antara tahun 1990 dan 2015 akan menjadi sekitar seperempat, kurang dari dua pertiga dari yang diusahakan.
            Tingkat kematian ibu diperkirakan akan menurun hanya di negara-negara yang telah memiliki tingkat kematian paling rendah sementara sejumlah negara yang mengalami angka terburuk bahkan sebaliknya. Tingginya laju pertumbuhan penduduk dan angka kelahiran di Indonesia, diperparah dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. “Jika semua itu, tidak segera dikendalikan, maka hal itu akan jadi beban buat kita semua. Karena itu, baik pria maupun wanita harus memaksimalkan program KB. Untuk mengurangi jumlah penduduk lapar tersebut, maka menurut Diouf diperlukan peningkatan produksi dua kali lipat dari sekarang pada tahun 2050. Peningkatan produksi ini khususnya perlu terjadi di negara berkembang, di mana terdapat mayoritas penduduk miskin dan lapar. Jumlah penduduk dunia yang mengalami kelaparan meningkat sekitar 50 juta jiwa selama tahun 2007 akibat dari kenaikan harga pangan dan krisis energi.


Kemiskinan dan Keterbelakangan
            Salah satu wabah penyakit yang melanda negara-negara yang sedang berkembang ialah kemiskinan beserta saudara kembarnya, yaitu keterbelakangan. Kemiskinan dan keterbelakangan adalah suatu penyakit, karena dalam kenyataannya dua hal itu melemahkan fisik dan mental manusia yang tentunya juga berdampak negative terhadap lingkungan. Kemiskinan dan keterbelakangan begitu erat kaitannya satu sama lain sehingga dapat dianggap sebagai satu pengertian, maka digunakan satu istilah saja, yaitu kemiskinan di mana sudah terkait pengertian keterbelakangan.
            Dampak kemiskinan terhadap orang-orang miskin sendiri dan terhadap lingkungannya, baik lingkungan social maupun lingkungan alam, dengan sendirinya sudah jelas negative. Orang miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi minimal bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarganya. Dampak kemiskinan terhadap lingkungan social tampakmengalirnya penduduk ke kota-kota tanpa bekal pengetahuan apalagi bekal materi. Akibatnya antara lain ialah banyaknya tukang becak, pemungut punting, gelandangan, pengemis, dan sebagainnya yang menghuni kampung-kampung liar dan jorok di gubuk-gubuk reot yang tidak pantas didiami manusia. Sebab-sebab kemiskinan yang pokok bersumber dari empat hal, yaitu mentalitas si miskin itu sendiri, minimnya ketrampilan yang dimilikinya, ketidakmampuannya untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang disediakan, dan peningkatan jumlah penduduk yang relatif berlebihan.
            Kemiskinan dan keterbelakangan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll. Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
a.    Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipsdfgeggahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
b.    Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
c.    Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
            Kartasasmita (1997: 234) mengatakan bahwa kemiskinan merupakan masalah dalam pembangunan yang ditandai dengan pengangguran dan keterbelakangan, yang kemudian meningkat menjadi ketimpangan. Masyarakat miskin pada umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga tertinggal jauh dari masyarakat lainnya yang mempunyai potensi lebih tinggi(Kartasasmita, 1997: 234). Hal tersebut senada dengan yang dikatakan Friedmann yang mengatakan bahwa kemiskinan sebagai akibat dari ketidak-samaan kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuatan sosial (Friedmann , 1992: 123). Namun menurut Brendley (dalam Ala, 1981: 4) kemiskinan adalah ketidaksanggupan untuk mendapatkan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas. Hal ini diperkuat oleh Salim yang mengatakan bahwa kemiskinan biasanya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memperoleh kebutuhan hidup yang pokok(Salim dalam Ala, 1981: 1). Sedangkan Lavitan mendefinisikan kemiskinan sebagai kekurangan barang-barang dan pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak.

 OPINI
Kemiskinan merupakan suatu masalah yang dapat dikatakan kompleks karena banyak factor yang mempengaruhi dan menyebabkannya hal tersebut terjadi. Factor tersebut dapat dapat dari factor internal yaitu dari diri seseorang itu sendiri atau dari factor eksternal yaitu lingkungan, pendidikan, keluarga, masyarakat dll. Beberapa faktor penyebab kemiskinan lainnya adalah pertumbuhan ekonomi lokal dan global yang rendah, pertumbuhan penduduk yang tinggi, dan stabilitas politik yang tidak kondusif. Kemiskinan jelas memberikan dampak negative bagi masyarakat, lingkungan, dan orang-orang yang berada dalam kemiskinan.
Masalah kemiskinan tersebut sulit untuk dihilangkan dari kehidupan manusia, sehingga memerlukan suatu upaya penanggulangan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Banyak sudut pandang orang tentang kemiskinan, mulai dari ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup, kemiskinan dalam hal pendidikan, moral dan tingkah laku sesorang. Hal ini lah yang menyebabkan kemiskinan erat kaitannya dengan  keterbelakangan seseorang. Tanpa disadari, masalah kemiskinan sangatlah mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Sehingga membuat kondisi ekonomi dan social yang semakin parah dan memprihatinkan.
Selain itu, kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari kebodohan dimana sangat erat hubungannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan dalam ekonomi dan kemakmuran. Meski kenyataannya ada anak-anak keluarga miskin yang memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi keterbelakangan untuk meraih kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan juga yang menimbulkan diskriminasi lantaran status sosial dan ekonomi yang rendah. Untuk memerangi kemiskinan tentu harus bekerja keras. Memerangi kebodohan tentu harus giat belajar, namun kenyataannya pendidikan kian sulit terjangkau kebanyakan rakyat disebabkan oleh biaya yang semakin mahal seiring berkembangnya zaman. Sulitnya juga orang-orang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menunjang kehidupan.
Disinilah pemerintah sangat diharapkan yaitu memainkan perannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam suatu negara, peran pemerintah sangat menentukan, baik dalam membuat masyarakat menjadi miskin, maupun keluar dari kemiskinan. Negara yang maju adalah Negara yang lebih mementingkan kepentingan masyarakatnya untuk menjadikan masyarakat lebih sejahtera dan makmur sehingga kemiskinan yang ada dapat diminimalisir, bahkan lebihnya dapat dihilangkan.


Kamis, 27 Maret 2014

PEMBAKARAN HUTAN DI RIAU

Jakarta - Sembilan tersangka perambah/pembakar hutan membuat pengakuan di depan Gubernur Riau Annas Maamun. Mereka mengaku menebang hutan dan membakar bekas hutan untuk lahan perkebunan.  "Penuturan para perambah bahwa mereka mendapatkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari kepala desa setempat," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam rilisnya pada detikcom, Kamis (20/3/2014). Penuturan pembakar hutan tersebut disampaikan di Media Center Posko Satgas Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Kota Dumai, Riau, Kamis (20/3/2014). Kata Sutopo, pembakar lahan bukan masyarakat setempat. Pembakar mengaku tidak mengetahui lahan yang dirambah merupakan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Cagar Biosfer yang zona inti seluas 178.722 hektar ini merupakan salah satu warisan dunia. "Mereka mengatakan hanya mengerjakan lahan sekitar 16 hektar dan baru tanam sawit di lahan seluas 5 hektar," kata Sutopo. Sutopo menambahkan, pembakar juga mengaku membuka hutan dengan alasan ingin bertani. Meski demikian, pihak Kepolisian Riau terus mengembangkan kasus ini dengan dibantu dengan pihak Kejaksaan Riau, Kemenhut, dan KLH. Sutopo menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Khusus Satgas Darat Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Riau, pihaknya mendapati 39 kampung yang digunakan para perambah dengan gelondongan potongan kayu yang beratnya ratusan ton. Tim ini terus bergerak untuk mendapatkan lebih banyak perambah karena temuan ratusan ton potongan kayu yang siap dikirim melalui kano-kano kecil.  Berdasarkan data Kepolisian Riau, terdapat 46 laporan perambah/pembakar hutan/lahan dengan jumlah tersangka menjadi 75 orang, termasuk 1 korporasi.  "Penyelesaian proses penyelidikan 3 kasus, penyidikan 20, pelimpahan berkas ke jaksa 21, sedangkan P 21 terdapat 2 kasus. Pihak Kemhut dan KLH turut membantu Kepolisian setempat dengan mendatangkan 21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dan tim ahli kehutanan sebagai saksi ahli," ucap Sutopo.


OPINI
Bencana alam yang terjadi di Indonesia diawal tahun 2014 sangat memprihatinkan seperti banjir yang melanda Jakarta pada bulan Januari, disusul dengan meletusnya Gunung Kelud di Kediri dan erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara hingga terjadi kebakaran hutan di Riau pada bulan Maret. Bencana yang terjadi tersebut merupakan salah satu bentuk teguran sang pencipta kepada masyarakat yang tidak lagi menghargai alam. Saat ini banyak sekali masyarakat yang kurang peduli lingkungan seperti masih banyak orang yang membuang sampah sembarang tempat, mereka tidak memikirkan dampak negatif yang telah dilakukan terhadap lingkungan. Akibat nyata yang dapat terlihat karena kebiasaan buruk tersebut adalah banjir. Banjir merupakan salah satu bencana alam yang disebabkan karena ulah manusia sendiri, seperti pada kasus asap di Riau yang terjadi belakangan ini. Asap tebal tersebut diketahui asalnya dari hutan yang dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat Riau yaitu sesak napas, radang paru-paru, batuk-batuk dan iritasi mata akibat asap yang semakin tebal karena lingkungan tercemar.

       Kejadian tersebut sebaiknya perlu diatasi secara cepat oleh pemerintah dengan memberikan bantuan kepada masyarakat Riau berupa tempat pengungsian warga, masker, obat-obatan dan sebagainya. Hutan yang telah hangus terbakar menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap tebal oleh karena itu, perlu diadakan penanaman kembali untuk menggantikan fungsi hutan sebagai peresapan air disaat hujan. Apabila peresapan air kurang maka akan menimbulkan bencana banjir.

Sabtu, 22 Juni 2013

Undang-Undang Perindustrian

Studi Kasus Undang-Undang Perindustrian:

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber:

http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html

Analisa Kasus:
Kasus di atas sudah jelas bahwa tidak adanya kesadaran dari pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" dalam melakukan perizinan usaha. Perizinan usaha dari pasal yang ada seperti setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri. Selain itu, dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 Perindustrian menjelaskan bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Izin usaha ini penting agar usaha yang dijalankan legal atau sah karena sudah mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Kasus ini perlu tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain karena dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.

Kamis, 20 Juni 2013

HAK PATEN

DEFINISI
Hak paten didalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu: 
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi,   secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. 
3. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Contoh Studi Kasus:
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.



Analisa:
Pihak perusahaan Bajaj kurang mendapatkan informasi akan adanya penggunaan mesin yang ingin dipatenkan sehingga menyebabkan permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.  Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif, karena sistem tersebut telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985 yang selanjutnya oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Sebaiknya dari perusahaan Bajaj mengeluarkan produk dengan sistem mesin pembakaran yang lebih inovatif lagi agar tidak menimbulkan masalah untuk kebaikan perusahaan Bajaj dan perusahaan lainnya sehingga teknologi yang diciptakan dapat dipatenkan. 

Rabu, 12 Juni 2013

Pembangunan Industri

Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan 
-  Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-   Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-  Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Tujuan Pembangunan Industri
1.         meningkatkan kemakmuran rakyat
2.         meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.    Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.         Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.         Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.         Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.        Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
  
Keuntungan Pembangunan Industri bagi Masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

Kerugian Pembangunan Industri bagi Masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.        Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam
2.        Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.        Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Sumber:

http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/

Hukum Industri

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
1.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi

Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Asas Perlindungan Industri disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan

Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri. Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif. Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan administratif
2. pemeriksaan substantif

Sumber :

Selasa, 11 Juni 2013

HAK CIPTA

     Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau  memperbanyak suatu ciptaan   atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan Universitas Sumatera Utaraxi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang  merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

kasus pelanggaran hak cipta:
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang  yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang  oleh  Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.

Analisa Kasus:
kasus diatas jelas telah melanggar hak cipta karena dalam Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 12 ayat (1) salah satunya yang melindungi ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Penjiplakan lagu "Bengawan Solo" tersebut sangat merugikan bagi sang penciptanya karena hak cipta merupakan hak ekslusif yang artinya bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali dengan adanya izin penciptanya.

sumber: