Sabtu, 22 Juni 2013

Undang-Undang Perindustrian

Studi Kasus Undang-Undang Perindustrian:

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber:

http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html

Analisa Kasus:
Kasus di atas sudah jelas bahwa tidak adanya kesadaran dari pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" dalam melakukan perizinan usaha. Perizinan usaha dari pasal yang ada seperti setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri. Selain itu, dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 Perindustrian menjelaskan bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Izin usaha ini penting agar usaha yang dijalankan legal atau sah karena sudah mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Kasus ini perlu tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain karena dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa pembangunan industri bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.

Kamis, 20 Juni 2013

HAK PATEN

DEFINISI
Hak paten didalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu: 
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi,   secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. 
3. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Contoh Studi Kasus:
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.



Analisa:
Pihak perusahaan Bajaj kurang mendapatkan informasi akan adanya penggunaan mesin yang ingin dipatenkan sehingga menyebabkan permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.  Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif, karena sistem tersebut telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985 yang selanjutnya oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Sebaiknya dari perusahaan Bajaj mengeluarkan produk dengan sistem mesin pembakaran yang lebih inovatif lagi agar tidak menimbulkan masalah untuk kebaikan perusahaan Bajaj dan perusahaan lainnya sehingga teknologi yang diciptakan dapat dipatenkan. 

Rabu, 12 Juni 2013

Pembangunan Industri

Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan 
-  Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-   Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-  Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Tujuan Pembangunan Industri
1.         meningkatkan kemakmuran rakyat
2.         meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.    Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.         Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.         Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.         Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.        Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
  
Keuntungan Pembangunan Industri bagi Masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

Kerugian Pembangunan Industri bagi Masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.        Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam
2.        Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.        Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Sumber:

http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/

Hukum Industri

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
1.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi

Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Asas Perlindungan Industri disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan

Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri. Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif. Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan administratif
2. pemeriksaan substantif

Sumber :

Selasa, 11 Juni 2013

HAK CIPTA

     Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau  memperbanyak suatu ciptaan   atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan Universitas Sumatera Utaraxi yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang  merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

kasus pelanggaran hak cipta:
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang  yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang  oleh  Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.

Analisa Kasus:
kasus diatas jelas telah melanggar hak cipta karena dalam Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 12 ayat (1) salah satunya yang melindungi ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Penjiplakan lagu "Bengawan Solo" tersebut sangat merugikan bagi sang penciptanya karena hak cipta merupakan hak ekslusif yang artinya bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali dengan adanya izin penciptanya.

sumber:

Jumat, 10 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.
HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya cipta intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra. 

Sejarah HKI di Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.
Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.
Secara umum dikenal 2 jenis HKI:
  1. HKI bersifat Komunal (Non-Personal)

Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
  • Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
  • Folklore (ekspresi budaya tradisional)
  • Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
  • Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
  1. HKI bersifat Personal

Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:
  • 1. Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.

  • 2. Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.

  • 3. Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.

  • 4. Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

  • 5. Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

  • 6. Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.

  • 7. Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.

Tujuan Perlindungan HKI

  • Menghindarkan dari Pemalsuan atau Pemakaian Tanpa Izin
  • Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha
  • Mendahului Kompetitor
  • Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha
  • Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaann dengan inventor, pencipta, pemilik
  • Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha menciptakan suatu karya intelektual 
selain itu, sistem HKI juga telah menimbulkan suatu perubahan budaya dan cara pandang suatu bangsa dengan:
- Mendorong dokumentasi yang baik pada kegiatan riset
- Mendorong semangat kompetisi
- Mendorong kreativitas ilmuwan melalui insentif yang membuat mereka berkonsentrasi dan menjadi         sejahtera sebagai peneliti tanpa harus menjadi usahawan
- Menciptakan kepedulian dan perhatian pada sistem ekonomi global

Contoh Kasus Pelanggaran HKI

Software Menduduki Nomor 2 Pembajakan di Indonesia

Pembajakan Hak Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski ketentuan di dalam undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di Indonesia menduduki nomor 2 (dua).
Berdasarkan survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAPI) barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah pakaian, software dan barang dari kulit. Persentasenya adalah untuk jenis barang pakaian sebesar 30,2%, software 34,1%, barang dari kulit 35%,7%, spare parts 16,8%, lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli 7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%.
Ketua Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat men-support pelaku bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya
.

Analisa Kasus:
kasus diatas menunjukan bahwa masih kurangnya kesadaran dari masyarakat akan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HKI. Akan tetapi, kemungkinan masyarakat sebagai konsumen juga merasa dirugikan karena barang yang mengalami pembajakan bisa saja membawa kerugian bagi konsumen.
Refrensi: 

Sabtu, 19 Januari 2013

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan Aspek Positif dan Negatif

Masyarakat secara garis besar dapat dibedakan menjadi masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan. Masyarakat perkotaan adalah sekumpulan orang yang tinggal di suatu tempat yang kehidupannya sudah serba modern. Sedangkan jelas kalau masyarakat pedesaan itu kehidupannya serba sederhana dan jauh dari serba modern.

Contoh Studi Kasus Antara Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan
contohnya dalam pola kehidupannya, sebagian besar masyarakat desa bermata pencaharian di bidang agraris, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Pada umumnya setiap anggota hanya mampu melaksanakan salah satu bidang kehidupan saja lain halnya masyarakat kota yang bekerja diperkotaan cenderung bekerja diperkantoran dengan bidang yang bermacam-macam. Tetapi, masyarakat perkotaan juga tidak lepas dari masyarakat pedesaan misalnya untuk bahan pangan seperti beras berasal dari hasil pertanian.
Bertahan di Tengah Pertanian Modern
Tradisi Bondang mengajarkan bercocok tan am tanpa memakai bahan kimia. Hasil padi lebih berkualitas dan melimpah.
Petani sedang memanen padi, di Desa Silo Lama, Asahan, Sumatera Utara.

Keyakinan itu tertanam kuat dalam benak Amron Lubis. Dia berpegang teguh bahwa bercocok tanam adalah sebuah ibadah yang wajib dilakukan manusia. Hingga kini, warga Dusun Silo Lama, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tersebut, masih aktif bertani. “Dengan bercocok tanam, kita tak hanya melestarikan tradisi luhur warisan nenek moyang, tapi juga menjalankan perintah agama,” ujar bapak tiga anak ini kepada Prioritas, Selasa pekan lalu.
Amron dan masyarakat Dusun Silo Lama, masih memegang teguh warisan leluhurnya, Silo Bondang. Bondang merupakan tradisi khas bertani padi masyarakat Asahan. Tradisi ini mengajarkan cara bertani yang tak menggunakan bahan-bahan kimia modern, seperti pupuk dan pestisida.
Dusun Silo, menurut Amron, menjadi satu dari sedikit dusun yang hingga kini masih melestarikan tradisi Bondang. Dengan menjalankan tradisi itu, padi yang dihasilkan tak hanya berkualitas, tapi juga melimpah. Ini membuat Silo menjadi salah satu lumbung beras penting di Sumatera Utara. “Beras yang dihasilkan juga berkah,” ujar Amron.
Penelitian yang dilakukan Edy Suhartono, antropolog Universitas Sumatera Utara, mencatat sejumlah ritual yang dilakukan saat musim tanam (buka Bondang) dan panen (tutup Bondang). Upacara dimulai dengan menyembelih ayam atau kambing di tempat tertentu. Berikutnya, ditempat tersebut, warga berkumpul dengan membaca tahtim (khataman Qur’an), tahlil, dan doa serta menaburi benih padi dengan tepung tawar. “Bondang merupakan perpaduan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam dan kepercayaan tradisional masyarakat terhadap adanya kekuatan gaib dalam aktivitas pertanian,” katanya.
Dalam masyarakat Asahan, ajaran luhur tersebut mengatur hubungan baik antara sesama petani (hablun min annas), petani dengan lingkungan alam tempat mereka bercocok tanam(hablun min al-alam) dan hubungan antara petani dengan Sang Pencipta, Allah SWT (hablun minallah).
Berdasarkan catatan kalangan antropolog, kata Edy, tradisi tersebut sudah menjadi bagian dari adat bercocok tanam masyarakat Asahan sejak 1925 silam. Adalah Syekh Silo atau Haji Abdurrahman Urrahim Bin Nakhoda Alang Batubara, tokoh masyarakat setempat, yang pertama kali memperkenalkan pola bercocok tanam tersebut. Ia tak hanya dikenal sebagai tokoh budaya, tapi juga seorang pemimpin Tarekat Satariyah. Pelaksanaan dan pelestarian tradisi tersebut, Edy mengakui, tak bisa dilepaskan dari sosoknya. “Dialah yang meletakkan dasar sekaligus menganjurkan agar Bondang dilakukan oleh para petani,” kata Edy.
Petani sedang menggiling gabah di Sumatera.
Selain mengatur hal-ihwal pertanian, tradisi yang diajarkan Syekh Silo juga mengatur masalah keamanan dan ketertiban; kegiatan gotong royong; mewariskan tradisi olahraga pencak silat; pelestarian alam dan lingkungan (hutan); masalah pengobatan; dan masalah nelayan. Tradisi yang awalnya hanya diberlakukan bagi jamaah Tarekat Satariyah itu, kemudian menjadi tradisi Silo Lama. Selanjutnya, berkembang menjadi tradisi di masyarakat Asahan dan sekitarnya.
Tradisi Bondang diakui sebagai salah satu solusi dalam mengatasi ketergantungan petani terhadap bahan-bahan kimia pertanian. Penggunaan pupuk, pestisida dan racun serangga lainnya tak hanya berbahaya. Tapi juga potensial merusak ekosistem sawah. Sebab, dapat memutus mata rantai dan daur hidup yang ada di dalam tanah. Bahkan, Edy menyebutkan, “Tradisi Bondang dapat dijadikan simbol perlawanan terhadap globalisasi dunia pertanian, yang sangat mendewakan teknologi dan kapital dalam mengatur sektor pertanian.”
Pemerintah, kata Edy, kini juga mulai gencar melakukan kampanye pertanian organik (go organic). Dengan kenyataan tersebut, dia berharap, keberadaan bertani secara Bondang seharusnya menjadi sumber inspirasi dan referensi bagi pemerintah.
Tradisi bertani dengan mengindahkan keselarasan dengan alam, tak hanya berlaku di Asahan. Hal itu juga terdapat di kawasan lainnya, seperti Batak Toba dengan tradisi Marsiadapari; Karo dengan tradisi Aron. Terdapat kesamaan dari beberapa tradisi tersebut, yaitu melakukan aktivitas pertanian sesuai dengan tradisi yang berkembang di tempat masing-masing. Perbedaannya, tradisi Bondang dilakukan dengan ritual yang memasukkan ajaran Islam.
Kendati Bondang masih bertahan, kini tradisi itu dihadapkan pada sejumlah ancaman. Edy menyebutkan, serbuan pembukaan lahan untuk kelapa sawit mengancam tradisi Bondang. Hal tersebut dirasakan makin krusial saat banyak generasi muda tak berminat menerapkan pertanian model Bondang. “Kini pendukungnya kian mengecil, hanya generasi tua yang masih konsisten menjalankannya.”
Pendapat senada disampaikan Amron. Menurut dia, petani generasi masa kini lebih banyak memilih menggunakan cara bertani modern. Model bertani modern itu menggunakan pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya. Dukungan pemerintah daerah setempat terhadap bercocok tanam ala Bondang ini pun dirasakan minim. “Sejauh ini belum kelihatan dukungan nyata dari pemerintah terkait dengan aktifitas tradisi Bondang di Silo Lama,” kata Edy.
Berkurangnya praktik bertani dengan tradisi ini, menurut Edy, tak hanya mengancam kerusakan lingkungan dan ekosistem sawah. Juga akan berdampak pada keselarasan sosial masyarakat petani di kawasan tersebut. Sebab, tradisi Bondang merupakan kegiatan menyelaraskan hubungan dengan manusia, alam, dan Tuhan, sebagai pencipta bumi dan segala isinya.
Agar tradisi bercocok tanam ala Bondang tetap lestari, Amron dan Edy memandang perlu adanya pewarisan tradisi kepada warga masyarakat. Pewarisan dilakukan sejak dini kepada generasi yang lebih muda, serta dilakukan dengan dukungan politik. Misalnya, dengan menjadikan tradisi itu sebagai bagian dari kebijakan desa yang diatur di dalam Perdes (Peraturan desa).
Sumber: http://www.prioritasnews.com/2012/12/17/bertahan-di-tengah-pertanian-modern/
Kesimpulannya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan