Pengertian
politik negara,kekuasaan,pengambil keputusan, kebijakan umum, dan distribusi
kekuasaan
A. Pengertian Politik Negara
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikatpolitik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional
maupunnonkonstitusional.Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
·
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
·
politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaankebijakan publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik.
Tokoh-tokoh
politik
Mancanegara
: Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun
kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich
Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max
Weber,Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio
Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
Indonesia:
Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan
Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan
Surbakti.
a. Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap
sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya
tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin
menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara
dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles
melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia,
misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika
ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi
orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles
berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk
kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang
lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata
politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim
dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan
unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision
making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan
keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem
politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau
alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk
bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki
kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk
membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam
proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan
jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu
hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
B. Pengertian Kekuasaan
Dahl
(1957) menyatakan bahwa ”A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B
melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”.
Definisi ini menyempitkan konsep kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk
mengenali jenis-jenis perilaku khusus. Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan
dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada perbedaan kausalitas
(sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh,
sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Sedangkan Russel
(1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu
sosial. Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam
organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989) mengemukakan
gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita
memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada lingkungan
organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana organisasi
memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam organisasi
itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan sebagai
kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah dan
mengendalikan hasil-hasil organisasi.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
a. ROD HAGUE
Politik
adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai
keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk
mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
b. ANDREW HEYWOOD
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan
mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti
tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
c. CARL SCHMIDT
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan –
keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
d. LITRE
Politik
didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
e. ROBERT
Definisi
politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
f.
IBNU
AQIL
Politik
adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih
jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
C. Pengertian Pengambil Keputusan
Dee
Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu
proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang
dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta
ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan.
Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan
keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana serangkaian
kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. Pengambilan
keputusan sangat penting dalam manajemen dan merupakan tugas utama dari seorang
pemimpin (manajer). Pengambilan keputusan (decision making) diproses oleh
pengambilan keputusan (decision maker) yang hasilnya keputusan
(decision).Defnisi-defenisi Pengambilan Keputusan Menurut Beberapa Ahli :
· G. R. TerryPengambilan keputusan dapat
didefenisikan sebagai ³pemilihan alternatif kelakuan tertentu daridua atau
lebih alternatif yang ada´.
· Harold Koontz dan Cyril
O¶DonnelPengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif-alternatif mengenai
sesuatu cara bertindak²adalah inti dari perencanaan. Suatu rencana dapat
dikatakan tidak ada, jika tidak adakeputusan suatu sumber yang dapat dipercaya,
petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
· Theo HaimanInti dari semua perencanaan
adalah pengambilan keputusan, suatu pemilihan cara bertindak.Dalam hubungan ini
kita melihat keputusan sebagai suatu cara bertindak yang dipilih olehmanajer
sebagai suatu yang paling efektif, berarti penempatan untuk mencapai sasaran
dan pemecahan masalah.
· Drs. H. Malayu S.P HasibuanPengambilan
keputusan adalah suatu proses penentuan keputusan yang terbaik dari
sejumlahalternative untuk melakukan aktifitas-aktifitas pada masa yang akan
datang.
· Chester I. Barnard Keputusan adalah
perilaku organisasi, berintisari perilaku perorangan dan dalam gambaran proses
keputusan ini secara relative dan dapat dikatakan bahwa pengertian tingkah
lakuorganisasi lebih penting dari pada kepentingan perorangan.
D. Pengertian Kebijakan Umum
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
TAHAP-TAHAP
PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK MENURUT WILLIAM DUNN
Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik
dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah
publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak
mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam
agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan
diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering
disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya
muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah
tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai
karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan
merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan,
rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak
semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada
beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber,
1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1.
telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman
yang serius;
2.
telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
3.
menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan
mendapat dukungan media massa;
4.
menjangkau dampak yang amat luas ;
5.
mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6.
menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah
dirasakan kehadirannya)